Berita /

Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Berita

Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

avatar
Super Admin

15 Mei 2025

dilihat: 209

Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Setelah dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan paparan para narasumber dalam Rapat Koordinasi dimaksud, terdapat beberapa rumusan hasil Rapat sebagai berikut:

1. Pemberian Penghargaan Kepada Penerima penghargaan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah Tahun 2025:

a. Pemberian penghargaan Pengelola JDIH Terbaik Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD dilaksanakan untuk memberikan reward atas kinerja pengelolaan JDIH serta memberikan motivasi pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk mengoptimalkan pelayanan hukum di bidang dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat;

b. Pemberian penghargaan diberikan dengan kategori sebagai berikut:

1) Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik:

- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai Terbaik I;

- Pemerintah Kabupaten Magelang sebagai Terbaik II;

- Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Terbaik III;

- Pemerintah Kabupaten Batang sebagai Terbaik IV;

- Pemerintah Kota Surakarta sebagai Terbaik V.

2) Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota:

- Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai Terbaik I;

- Sekretariat DPRD Kota Surakarta sebagai Terbaik II;

- Sekretariat DPRD Kota Semarang sebagai Terbaik III;

- Sekretariat DPRD Kota Salatiga sebagai Terbaik IV;

- Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen sebagai Terbaik V.

3) Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Dengan

Progres Pencapaian Terbaik:

- Pemerintah Kota Pekalongan;

- Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten.

4) Integrasi JDIH Perguruan Tinggi:

- Universitas Tidar

2. Dalam rangka mengintegrasikan dokumen hukum peraturan di Desa, yang dilaksanakan melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Desa yang terintegrasi pada JDIH Kabupaten, maka dilakukan penilaian dan, sedangkan untuk pemberian penghargaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Pemerintah Desa kepada:

a. Desa Pagerwangi Kabupaten Tegal Terbaik I

b. Desa Ngemplak Kabupaten Sukoharjo TerbaikII

c. Desa Banjaranyar Kabupaten Banyumas Terbaik III

3.Dalam rangka mengintegrasikan dokumen hukum Desa dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah dalam wadah JDIH Nasional serta optimalisasi pengelolaan JDIH di Daerah, BPHN Kementerian Hukum melalui Pusat Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu:

1) Melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN khususnya terkait dengan penataan dan penguatan anggota JDIH pada Perguruan Tinggi dan Pemerintah Desa dan memperjelas kedudukan JDIH DPRD sebagai anggota / pusat JDIH di Provisi sehingga pengelolaan, struktur serta anggaran dapat mudah teranggarkan dengan jelas.

2) pembinaan JDIH Desa harus merata tdk hanya utk Desa yg sdh ditetapkan mjd Desa Sadar Hukum, supaya semua Desa mempunyai informasi produk hukum di Desa sehingga bisa mendukung terwujudnya satu data dokumen hukum secara menyeluruh yang terintegrasi dalam JDIHN.

3) Menyediakan help desk atau kanal aduan atau pertanyaan bagi Anggota JDIH terhadap kebutuhan pengelolaan JDIH di Daerah.

4) Menyegerakan penyelesaian perbaikan sistem sinkronisasi pada website jdihn.go.id agar tidak menyusahkan anggota saat melakukan integrasi dengan limitasi data integrasinya saat updating.

5) Mendorong Menteri Dalam Negeri untuk memperkuat pengelolaan JDIH

hingga ke desa melalui usulan penyesuaian:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

c. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

6) Perlu adanya penguatan sinergi dan koordinasi antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pusat JDIHN dengan Kementerian terkait (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dan Kementerian Dalam Negeri) dalam penguatan pengelolaan JDIH pada anggota JDIHN baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun Perguruan Tinggi;

4. Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan JDIH di Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan Perguruan Tinggi):

a. melaksanakan optimalisasi standar pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum melalui pengembangan Website JDIH berdasarkan standardisasi dan pola-pola operasional yang telah diseragamkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;

b melaksanakan update secara rutin dan berkala atas perkembangan Website JDIH dan penyediaan API (Application Programming Interface) sebagai sarana pertukaran data dan penyediaan metadata yang standar sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;

c. Pemerintah Kabupaten untuk didorong dalam melakukan pendokumentasian dan penginformasian dokumen hukum di Desa yang melalui wadah JDIH Kabupaten;

d. Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama sama mendorong terselenggaraanya pengelolaan JDIH di lingkungan Perguruan Tinggi;

e. Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan pendampingan dalam pengelolaan JDIH oleh Anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah.


SHARE: